Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Toba. Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut B Panjaitan, mengharapkan orang Batak yang bisa memimpin Badan Pelaksana (BP) Otorita Danau Toba. Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka lowongan seleksi terbuka untuk Jabatan Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPOT) dan Direktur Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
"Sekarang kan pimpinan badan otoritanya sedang tidak ada. Saya berharapnya yang terpilih nanti orang Batak. Akan sangat bagus lagi kalau dia masih muda dan sekolahnya pun bagus. Jadi dia bisa mengelola Toba ini dengan baik," katanya, pada acara Indonesia-China Tourism and Investment Forum for 5 Key Super Priority Tourism Destination, di Kaldera Toba, Jumat (18/12/2020).
Pada kesempatan itu, Luhut juga meminta agar orang Batak lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan lebih ramah kepada wisatawan yang berkunjung. Itu menjadi nilai tambah bagi Danau Toba. Dikatakannya, meski angka Covid di kawasan Danau Toba terbilang kecil dibandingkan tempat lain, namun terus disiplin adalah kewajiban dan harus karena itu bisa menghambat penyebaran virus Covid-19.
BACA JUGA: Bidik Proyek Infrastruktur dan Hotel, Investor Asing 'Deras' Masuk Kawasan Danau Toba
Bukan hanya kebersihan, keamanan juga harus dijaga. Karen jika sudah bersih dan aman, itu menjadi modal besar dalam menggaet wisatawan. " Jadi semua tergantung kalian. Kalau mau turis datang dan kalian sejahtera jangan tanya pemerintah saja, tapi tanya dirimu orang mau tida datang karena apa. Dan apa yang telah dilakukan agar wisman datang," katanya.
Untuk diketahui, pendaftaran untuk Jabatan Direktur Utama BPODT dan Direktur BPOLBF sudah dibuka sejak 8 Desember 2020. Pemerintah mencari orang kompeten, handal dan akuntabel, untuk mengelola dua tujuan pariwisata unggulan pemerintah tersebut. Dilansir dari laman kemeparekraf.go.id, panitia seleksi mengundang baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Profesional Non Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses Tahun 2020.