Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rio Sempana (24) warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marindal I Patumbak, Deliserdang dijebloskan ke dalam penjara lantaran perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap gadis di bawah umur. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini pun diringkus oleh Tim Tekab Polsek Patumbak dari kediamannya pada, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Sabtu (19/12/2020).
Philip menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan Rio kepada korban PA (17) terjadi pada, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu pelaku terlebih dahulu mengirimkan pesan kepada korban dan berpura-pura menanyakan apakah ada orang di rumah korban.
Selanjutnya, setelah pesan itu dijawab tidak ada oleh korban, pelaku pun datang dan langsung menarik korban ke dalam rumah. Kemudian, korban pun dicabuli di dalam kamarnya sendiri."Setelah itu, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," jelas Philip.
Tak cukup sampai di situ, pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, Rio kembali mendatangi korban yang saat itu sedang menyapu di dalam rumah sendirian. Dari arah belakang, korban langsung memeluk korban dengan bernafsu, sehingga korban marah dan mendorong pelaku sampai ke luar rumah.
"Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka. Sehingga kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya tersangka ditangkap," pungkasnya.
Philip mengatakan, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan barang bukti sebuah celana panjang berwarna biru. Terhadap tersangka dijerat melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.