Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan kegiatan ibadah misa Natal di gereja-gereja Jakarta berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada gangguan kamtibmas yang cukup menonjol selama pelaksanaan ibadah.
"Aman, kondusif," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Jumat (25/12/2020).
Yusri mengatakan, kegiatan ibadah natal juga lebih banyak dilakukan secara virtual. Meski ada sebagian gereja yang melakukan ibadah tatap muka, tetapi kapasitasnya dikurangi.
"Pelaksanaan ibadah natal hari ini kebanyakan juga virtual. Terlebih kondisi COVID-19 dibatasi dan banyak yang menggunakan virtual," imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto juga mengatakan hal serupa. Heru mengatakan, situasi di wilayah Jakarta Pusat, khususnya, aman dan kondusif.
"Alhamdulillah sampai dengan saat ini aman. Tidak ada gangguan atau ancaman," kata Heru.
Polres Metro Jakarta Pusat sendiri melakukan patroli untuk memastikan keamanan Jakarta. Polisi dibantu ormas dalam pengamanan natal dan tahun baru ini.
"Bahkan beberapa ormas islam ikut berjaga-jaga juga di titik-titik yang dikhawatirkan akan terjadi keramaian. Nggak ada kumpulan massa juga," kata Heru.
Kondisi Pandemi COVID-19 menyebabkan pelaksanaan ibadah natal dan tahun baru kali ini berbeda. Jamaah gereja sebagian melakukan ibadah secara virtual demi mencegah penularan COVID-19 di Jakarta.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi Corona. Salah satu ketentuannya adalah jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi per 30 November 2020.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," ujar Fachrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/11/2020).
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," lanjutnya.
Fachrul mengatakan kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi.
Panduan ini diharapkan bisa meminimalkan risiko terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natai. Fachrul menjelaskan, pelaksanaan keagamaan dan perayaan Natal di rumah ibadah tak sekadar berdasarkan situasi riil pandemi Corona di lingkungan rumah ibadah, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," jelas dia.
Fachrul mengatakan panduan ini untuk dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," kata dia.(dtc)