Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satgas Covid-19 Medan membubarkan pengunjung di lokasi usaha kuliner Mega Park, Jalan Kapten Muslim, Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu, 12 Desember 2020 malam.
Pasalnya, pengelola usaha telah melanggar imbauan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.556/8960 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan untuk menghentikan jam operasional pada pukul 21.00 WIB.
Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, menjelaskan, saat tim Satgas melakukan peninjauan didapati bahwa pengunjung tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Dia mengatakan saat mendapati kenyataan tersebut, pihkanya meminta pengelola untuk mengisi berita acara pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi berupa pembubaran pengunjung.
"Sesuai aturan yang berlaku, seluruh pelaku usaha diminta membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB, mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Selain SE Wali Kota No.556/8960, kegiatan juga dilakukan menindaklanjuti SE Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut dalam Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021," ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/12/2020).
Mantan Camat Medan Petisah ini menegaskanpembatasan jam operasional lokasi usaha termasuk hotel dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB, bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai dapat menjadi sarana penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini telah memasuki masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pengelola lokasi usaha agar mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Kami mohon kerja sama kita semua, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan dihentikan. Ikuti dan jangan abai pada aturan," tegasnya.