Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) memutuskan menghentikan laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Tim Hukum Akhyar-Salman.
"Dihentikan (laporannya). Karena keterangan pelapor, saksi dan bukti dianggap kurang," ujar Anggota Sentra Gakkumdu Kota Medan, Raden Admiral, Senin (28/12/2020).
Komisioner Bawaslu Medan ini menegaskan pihaknya telah dua kali mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi. "Unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran tidak terpenuhi. Untuk pelapor dua kali diundang tidak hadir," jelasnya.
Seperti diberitakan Tim Hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, M Hatta, menyebut laporan itu disampaikan kepada Bawaslu Medan pada Selasa 15 Desember 2020 atau saat proses rekapitulasi suara ditingkat Kota Medan. "Laporan ke Bawaslu sudah ada itu. Penggelembungan data pemilih tambahan," katanya, Rabu (16/12/2020)
Menurut dia, ada 3 kecamatan yang mereka duga terjadi penggelembungan suara. Dan Kecamatan Belawan menjadi yang terbanyak. Sayangnya dia tidak menjelaskan berapa banyak dugaan penggelembungan suara yang mereka temukan. Hatta mengatakan akan menyerahkan ke Bawaslu untuk mengungkap dugaan penggelembungan itu dengan bukti-bukti yang sudah mereka berikan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Medan yakni Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45% dari suara sah. Sementara pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55%.
Bobby-Aulia unggul di 15 kecamatan, sedangkan Akhyar-Salman menang di 6 kecamatan. Akhyar-Salman hanya menang di Medan Tembung, Medan Marelan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Johor, dan Medan Maimun. Di kecamatan lainnya, Bobby-Aulia yang unggul.
Total suara sah dalam pilkada kali ini mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah 12.915 suara. Dengan begitu, total 748.882 orang menggunakan hak pilihnya.