Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Kepala Kepolisian RI menerbitkan imbauan agar masyarakat patuhi maklumat kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Imbauan itu disambut Polres Humbahas dengan melarang keras menggunakan simbol dan memasilitasi kegiatan FPI.
Tindak lanjut dari Humbahas Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Kata Kapolres Humbahas AKBP melalui Kasubbag Polres Humbahas Bripka Boy Sandi Lapian dalam siaran Persnya, Sabtu (2/1/2021).
Terkait dengan imbauan dituangkan dalam maklumat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Pada isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memasilitasi atau terlibat memasilitasi langsung atau tidak langsung kegiatan FPI serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” sebutnya.
Pun demikian penegasan Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Sementara diminta kepada masyarakat untuk melaporkan Polres Humbahas. Untuk itu, jajaran kita akan mensosialisasikan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.