Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar, menilai diberlakukannya sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100.000 atau naik 1.000% dari sebelumnya kepada masyarakat yang terlambat mengurus akta kelahiran bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
"Mengurus dokumen adminduk saat ini sudah gratis seluruhnya. Tapi, masih banyak masyarakat yang tidak mau atau enggan mengurus padahal sudah gratis. Sanksi itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan atau kesadaran masyarakat," ujar Parlindungan, Senin (4/1/2021).
Dengan tidak adanya biaya mengurus dokumen adminduk, dia berharap tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen adminduk semakin tinggi. "Silahkan urus sendiri, hindari penggunaan jasa pihak ketiga," sebutnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, denda atau sanksi administrasi akan diatur lebih jauh di peraturan wali kota. "Maksimal denda itu Rp 100.000, bisa saja di Perwal di bawah Rp 100.000," bebernya.
Bukan hanya itu, dia meminta Disdukcapil Medan tidak menjadikan denda sanksi administrasi keterlambatan mengurus akta kelahiran sebagai salah satu sumber pendapatan.
BACA JUGA: Catat! Denda Terlambat Urus Akta Kelahiran di Medan Naik 1.000%
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disahkan di penghujung tahun 2020.
Di Perda tersebut diatur mengenai jumlah denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran. Di mana, semula denda keterlambatan hanya Rp 10.000. Dengan hadirnya Perda ini, denda menjadi Rp 100.000atau naik 1.000%.
Denda tersebut dikenakan bagi masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika anak berusia di atas 60 hari. Jika mengurus di bawa usia 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis.