Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain Lubis, mengatakan besaran denda keterlambatan mengurus akta kelahiran akan diatur lebih jauh di Perwal (Peraturan Wali Kota).
Sanksi administrasi berupa denda yang diberikan kepada masyarakat, diakuinya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Di Perda kemarin diatur denda maksimal Rp 100 ribu, tapi itu belum tentu diberlakukan, jumlahnya bisa kurang dari itu atau sama seperti denda yang berlaku saat ini yakni Rp 10 ribu," ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Eks Kepala Bappeda ini menegaskan Pemko Medan dan DPRD sepakat mengatur besaran sanksi administrasi berupa denda di dalam Perwal.
"Perwal kan cukup kebijakan kepala daerah, menggantinya tidak sulit. Makanya di Perda diatur jumlah maksimal, untuk besaran angka pastinya diatur di dalam Perwal, untuk saat ini angkanya belum bisa dipublikasikan," jelasnya.
Kembali dia menegaskan, denda atau sanksi administrasi bukan bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. Namun, lebih kepada meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Yang diberlakukan denda itu hanya untuk akta kelahiran, jumlahnya variatif juga, ada yang sampai Rp 500 ribu untuk orang asing atau WNA (Warga Negara Asing)," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disahkan di penghujung tahun 2020 lalu.
Di Perda tersebut diatur mengenai jumlah denda keterlambatan pengurusan akte kelahiran. Di mana, semula denda keterlambatan hanya Rp 10 ribu. Dengan hadirnya Perda ini, denda menjadi Rp 100 ribu atau naik 1.000 persen.
Denda tersebut dikenakan bagi masyarakat yang mengurus akte kelahiran ketika anak berusia diatas 60 hari. Jika mengurus dibawa usia 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis.
Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menyebut sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan Kartu Keluarga diatur pada pasal 109 ayat 2 yang jumlahnya mencapai Rp 100 ribu.
Menurut dia, denda Rp 100 ribu untuk keterlambatan pengurusan akte kelahiran sangat memberatkan khususnya kepada masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah.
Disisi lain, dia bisa menerima apabila kenaikan denda ditujukan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.
"Jadi bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan," ujarnya, Minggu (3/11/2021).
Politikus PKS ini menilai, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh karenanya tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui existensinya.
"Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini," tutur anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini.