Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang ayah di Sibolga berinisial AG (51) tega mensetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun hingga 4 kali sejak bulan Agustus 2020. Atas kelakuan bejatnya itu, AG pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diringkus personel Unit Reskrim Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin menyampaikan, aksi bejat pelaku terkuak setelah korban menelpon ibunya yang berada di Kecamatan Lahewa, Nias Utara Rabu (30/12/2020). Mendengar cerita anaknya, ibu korban pun datang dan langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi, pada Kamis Rabu (6/1/2021).
"Saat itu korban mengatakan kepada ibunya untuk cepat datang karena sudah tidak tahan dikerjai oleh ayahnya," ungkapnya, Minggu (10/2021).
Atas laporan itu, jelas Sormin, pelaku pun langsung ditangkap dari kediamannya di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Sibolga, pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa pelaku mengaku nekat mencabuli anaknya lantaran sudah 4 tahun pisah ranjang dengan istrinya.
"Korban sendiri adalah anak kandung tersangka yang merupakan anak pertama dari 3 bersaudara," jelasnya.
Sormin menuturkan, perbuatan pelaku pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2020. Aksi kedua pada bulan November 2020, kemudian Desember 2020 dan terakhir pada awal Januari 2021.
"Pertama kali melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 20 ribu dan selanjutnya korban diberi uang Rp 10 ribu," tuturnya.
BACA JUGA: Duh! Siswi SMP di Deli Serdang Diperkosa Ayah dan Abang Kandung Sejak 2018
Sormin menambahkan, perbuatan pelaku itu dilakukan ketika anaknya yang lain sedang pergi ke warung. Korban sendiri tidak berani menolak karena takut tidak diberikan uang belanja oleh ayahnya.
Saat ini sambung Sormin, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Sibolga. Dari kasus ini pihak kepolisian menyita barang bukti celana jeans dan kaos warna ungu.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun," pungkasnya.