Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisbisnisdaily.com-Taput. Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara meringkus 4 wanita spesialis copet sekaligus pengguna narkoba. Komplotan pencopet berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Taput, Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 05.30 WIB di area pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara
Keempat wanita yang berhasil dia mankan yakni Nur Aisya Munthe (36), warga Jalan Brigjen Katamso, No 36, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Hannijar Hasibuan, (51), warga Jalan. Brigjen Katamso, Kampung Baru, Medan Maimun, Medan, Indahyani ( 45 ) warga Jalan. Brigjen Katamso, GG Psr Senen, No 50, Kampung Baru, Medan Maimun, Medan dan Santi alias Susan (36), warga Jalan Pasar Senin, Lembah Medan, Kampung Baru, Medan Maimun, Medan .
Kapolres taput AKBP Muhammad Saleh S.I.K. MM didampingi WakaPolres, Kompol Mukmin Rambe SH, Kabag Ops, Kompol Hitler Sihombing dan Kasat Narkoba, AKP Razoki Harahap, kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers, Kamis (14/01/2021)di Mapolres Taput membenarkan hal tersebut.
"Keempat tersangka ini memang suatu komplotan ke setiap daerah -daerah untuk melakukan pencopetan khusus nya pada saat hari pekan," kata Kapolres.
Tertangkapnya tersangka komplotan ini diawali salah satu dari mereka yaitu Nur Aisya, tertangkap saat melakukan aksi cipet di Pasar Tarutung, Sabtu (09/01/2021). Setelah ditangkap, petugas yang mengamankan tersangka melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mereka komplotan dan masih punya teman yang tinggal di hotel Diaji Tarutung.
Petugas kemudian mengamankan ketiga temannya yang lain dari hotel dimaksud. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka lain, petugas menemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dari kamar tersebut," ungkap Kapolres lagi.
Selanjutnya petugas memboyong ke 4 orang tersangka ke Polres Taput untuk pemeriksaan lanjutan.Saat dilakukan pemeriksaan mereka mengakui kalau mereka sudah merupakan suatu komplotan spesialis copet turun dari Nedan ke daerah-daerah saat hari pekan. Untuk wilayah Tarutung, mereka mengakui sudah kedua kalinya.
Hasil dari pencopetan, mereka pergunakan hanya untuk biaya makan dan untuk membeli narkoba untuk konsumsi, karena sudah terpengaruh. Narkoba yang diamankan petugas dari kamar hotel tempat mereka menginap, itu milik mereka semua dan untuk dikonsumsi bersama-sama.
Saat ini keempat tersangka beserta sejumlah alat bukti sudah ditahan di Polres Taput. "Ini masih kasus narkoba yang kita dahulukan dulu.
Sedangkan kasus pencopetan nanti akan kita proses kembali setelah kasus narkoba ini selesai. Dalam kasus narkoba kita persangkakan dalam pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," urai Kapolres.