Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr Alwi Mujahit Hasibuan, mengatakan, tidak semua orang akan menjadi penerima vaksin Covid-19. Mereka adalah yang berasal dari masyarakat sebagai kelompok prioritas. Sebab, pemerintah memberlakukan beberapa persyaratan dalam vaksinasi ini. Terutama kepada warga yang berasal dari kalangan masyarakat produktif.
"D iantaranya adalah usia 18-59 tahun, tidak pernah terpapar Covid-19 (bukan penyintas), tidak memiliki komorbid dan pastinya tidak sedang sakit," ungkapnya, Senin (18/1/2021).
Alwi menjelaskan, komorbid tersebut umumnya adalah jenis penyakit berat, seperti ginjal, hipertensi, jantung dan lainnya. Hanya, untuk penyakit diabetes melitus (DM) apabila terkontrol vaksinasi itu masih dapat diberikan.
Sementara itu untuk usia, Alwi menerangkan memang pada vaksin Sinovac hanya dapat dilakukan pada batasan usia 59 tahun. Dia mengakui memang untuk vaksin pfizer usia 60 tahun ke atas bisa dijangkaunya, namun sejauh ini di Indonesia vaksinnya belum tersedia. "Jadi syaratnya itu sebetulnya tergantung dari jenis vaksinnya," jelasnya.
BACA JUGA: Jumat, 9.000 Nakes di Medan Disuntik Vaksin Covid-19
Disinggung soal penyintas, Alwi menuturkan, memang sebetulnya mereka masih boleh menerima vaksin Covid-19. Hanya, sejauh ini pemerintah belum memprioritaskan mereka, sebab penyintas telah memiliki kekebalan walaupun sedikit.
"Karena yang mau dikejar kan yang belum ada kekebalan. Apa boleh (penyintas) divaksin ya boleh, tapi dia tidak prioritas. Artinya untuk yang gratis ini dia tidak dapat," bebernya.
Namun tambah Alwi, bila mau melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri, menurutnya sah-sah saja. Hanya saja, sambung Alwi, sejauh ini pemerintah belum menyediakannya. "Tapi sekarang belum ada, mungkin ke depannya lah," pungkasnya.