Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstruksi) yang akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu KPU akan tahu daerah mana saja yang gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) diterima oleh MK.
"Masih berproses, MK hari ini akan mengumumkan registrasi perkara dan itu sampai ke persidangan," ujarnya saat ditemui usai bertemu Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Jalan Sudirman, Senin (18/1/2021).
Herdensi juga menyampaikan 11 daerah yang hasil rekapitulasinya digugat ke MK kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Menurut dia, gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon adalah hal wajar. "Ada di 11 kabupaten/kota yang sampai ke MK, tapi itu jalan demokrasi hak paslon menggugat," bebernya.
Dalam kesempatan itu, dia juga melaporkan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengenai pelaksanaan secara Pilkada serentak 2020 yang secara umum berjalan lancar.
BACA JUGA: Herdensi Adnin, Si Tukang Sablon yang Kini Memimpin KPU Sumut
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Sumut, apalagi secara umum berjalan baik, mulai dari tahapan maupun pungut hitung, dan rekapitulasi. Walaupun ada 11 yang menggugat," jelasnya.
Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah di Sumut.
Seluruhnya yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Lalu Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai.