Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Kisaran. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan belum bisa menetapkan pemenang pilkada Asahan Desember 2020. Ketua KPUD Asahan, Hidayat, menjelaskan, tertundanya penetapan pemenang pilkada Asahan dikarenakan adanya gugatan dari pasangan calon Nurhazijah-Henri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seharus kami sudah tetapkan pasangan H Surya dan Taufik ZA pemenang pilkada Asahan, Karena ada gugatan terpaksa kita tunggu hasil MK," ungkap Hidayat, Rabu (20/01/2021) di kantor KPUD setempat.
Hidayat menjelaskan bagi kabupaten / kota yang tidak ada gugatan ke MK,. Kemungkinan dijadwalkan pelantikan bulan Januari 2021. " Tentunya pelantikan akan dijadwalkan oleh sekwan DPRD, kami hanya menetapkan saja," ujar Hidayat.
Informasi yang diterima MK telah meregistrasi 13 permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari 11 daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Buku Registrasi Perkara Kontitusi (BRPK).
Dari 13 pemohon, salah satunya dari Asahan yang dilakukan pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara (32,82 %). Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik ZA yang meraih 139.005 (45,11%), kemudian pasangan Rosmansyah-Winda Fitrika berada di posisi terakhir dengan raihan 67.985 suara (22,07 %).