Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik suksesi kepemimpinan di Universitas Sumatra Utara (USU) semakin memanas seiring dengan segera berakhirnya masa kepemimpinan Runtung Sitepu akhir Januari ini. Di tengah kasus plagiat yang menimpa calon Rektor USU terpilih Muryanto Amin, Runtung Sitepu, justru dipanggil Polda Sumut, Selasa (19/1/2021). Runtung dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait berbagai hal yang terjadi dan berkembang di USU
Anggota Komisi E DPRD Sumatra Utara (Sumut), Berkat Laoli yang ditemui di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (20/1/2021), meminta jangan ada pihak-pihak lain yang memperkeruh suasana.
"Biarkanlah proses yang sudah berjalan selesai dulu. Pemilihan sudah dilakukan, sudah ditetapkan yang menang, tinggal pelantikan. Saya kira biarlah dulu berjalan sampai akhir sembari proses hukum berjalan," kata Berkat.
BACA JUGA: Kapan Dilantik Jadi Rektor USU, Begini Jawaban Muryanto Amin
Ditambahkan politisi NasDem ini, jika memang nanti terbukti Muryanto bersalah melakukan self plagiarism segera diproses, tetapi apa yang sudah berlangsung dijalani dan dihargai.
"Sebagai anggota dewan, saya menegaskan jangan karena kepentingan pihak tertentu, mahasiswa dan institusi USU menjadi korban. USU adalah kebanggaan Sumut yang harus didorong menjadi kampus terbaik Indonesia," kata Berkat.
Muryanto Amin dijatuhi sanki penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun karena terbukti melakukan plagiat. Hal itu berdasarkan Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme, tanggal 14 Januari 2021.
Selain itu, Dekan FISIPOL USU ini juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel yang berjudul A New Patronage Networks of Pemuda Pancasipa in Governor Election of North Sumatera, yang dipublikasikan pada Jurnal Man in India, terbit September 2017 ke kas USU.
Poin-poin Putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021: