Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fakultas Psikologi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendukung RUU Psikologi disahkan jadi UU.
Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Psikologi UHN Medan, Nenny Ika Putri Simarmata dalam pertemuan bersama
anggota DPD RI Willem T.P. Simarmata, Pengurus Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sumut dan fungsionaris Fakultas Psikologi UHN Medan, di Kampus UHN Medan Selasa (19/1/2021). Demikian siaran pers UHN Medan, Rabu (20/1/2021)
“RUU ini adalah awal baru untuk pengakuan akan psikologi serta memperkuat eksistensi pelayanan jasa psikologi, psikoedukasi yang akan dijamin oleh hukum negara. Dengan demikian masyarakat lebih merasa nyaman dan terlindungi dalam menggunakan jasa baik praktisi Psikolog ataupun ilmuwan psikologi”, ujar Nenny Ika. Hal senada juga disampaikan psikolog sekaligus akademisi Fakultas Psikologi UHN Nancy Naomi Aritonang dan Ervina Siahaan.
Majelis HIMPSI Sumut, Rahmadani Hidayatin mengatakan saat ini profesi psikolog memiliki kendala dalam pengawasan praktik psikologi di Indonesia. Instansi yang melakukan pelanggaran kode etik tidak dapat ditindaklanjuti dengan tegas, karena saat ini tidak adanya RUU yang mengaturnya.
Selain Rahmadani perwakilan HIMPSI Sumut juga dihadiri Rahmadani Hidayatin, Bendahara dan Wakil Bendahara HIMPSI Sumut, Fitriani J dan Salamiah Sari Dewi. Juga Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat HIMPSI Sumut, Sri Ngayomi. Y.W.
Melengkapi informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) program legislasi nasional (RUU Prolegnas) prioritas tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1/2021). Salah satu dari ke- 33 RUU tersebut adalah menyetujui RUU Praktik Psikologi menjadi usul inisiatif DPR RI.
Secara sistimatis RUU tentang Praktik Psikologi terdiri dari 12 BAB dan 67 Pasal. 12 BAB di antaranya adalah; Ketentuan Umum; Praktik Psikologi, Standar Praktik Psikologi, Hak dan Kewajiban; Uji Kompetensi Psikologi, Registrasi dan Izin Praktik Psikologi; Psikologi Asing; Pengembangan Kompetensi Psikologi Berkelanjutan; Organiasai profesi; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.