Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) , Prof Runtung Sitepu mengungkapkan sejumlah kejanggalan surat Kemendikbud kepada Majelis Wali Amanat (MWA) USU untuk melantik Muryanto Amin sebagai Rektor USU periode 2021-2026. Pelantikan dilakukan di Jakarta pada 28 Januari 2021.
"Ada yang janggal dalam surat itu, yakni surat diteken Plt Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, tembusannya disampaikan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Prof Runtung, Sabtu (23/1/2021) malam.
Eks Dekan Fakultas Hukum USU itu mengatakan, dirinya telah mengirimkan salinan surat tersebut kepada Sekretaris MWA untuk dilakukan pengecekan.
"Surat itu dikirim via WA ke Sekretaris MWA, jadi untuk kebenaran surat itu kita juga masih tanda tanya," tegasnya.
BACA JUGA: Diminta Kemendikbud, MWA Ogah Lantik Muryanto Amin Jadi Rektor USU
Sebelumnya, Sekretaris MWA Prof Guslihan Dasatjipta mengakui kebenaran surat Kemendikbud mengenai permintaan untuk melantik Muryanto Amin sebagai rektor.
Dia menegaskan, MWA belum akan melantik Muryanto Amin. Sebab, Rektor USU Prof Runtung Sitepu telah menjatuhkan sanksi kepada Muryanto karena terbukti bersalah melakukan self plagiarism.
"Benar suratnya, dan itu sudah menyebar. Tetapi belum tentu bisa dilaksanakan, karena yang bersangkutan belum diputuskan apa dia plagiat atau tidak. Rektor sudah jatuhkan keputusannya, artinya dia diberi sanksi. Belum bisa dibebaskan dari sanksi," jelasnya," ujar Prof Guslihan.
Kata Prof Guslihan, sanksi dari Rektor USU Prof Runtung Sitepu sudah dijatuhkan kepada Muryanto Amin.
"Sanksi udah jatuh dari SK Rektor, pelaksanaannya ya tadi, berani gak melantik dengan plagiarism itu? Kan yang melantik MWA. Perintah melantik itu kepada MWA, tapi MWA belum memutuskan, tidak mengambil risiko orang yang melakukan plagiat dilantik," tegasnya.