Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan ultimatum kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM). Hal itu tertuang dalam surat dari Kementrian ESDM yang dikeluarkan pada 20 Januari 2021 nomor B-52/MB.04/DBM.HK/2021. Surat itu menindaklanjuti surat Ketua Adat Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) Nomor: 09/PHU.RP/IX/2020 tanggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Batubara perihal Laporan Pemasalahan dan Permohonan Mediasi.
Dalam surat tersebut Kementerian ESDM memerintahkan agar PT DPM, anak perusahaan dari PT Bumi Resources Mineral (BRM) menyelesaikan sejumlah masalah dengan PHU di Desa Pandiangan, yakni LAPSSMP atau yang akrab dikenal Lembaga Adat Marga Pardosi. Ada beberapa poin yang digarisbawahi, pertama soal lokasi tanah ulayat yang berada di kaki perbukitan Desa Pandiangan Kecamatan Lae Parira Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kondisinya telah mengalami perambahan dan alih fungsi serta deforestasi yang dilakukan oleh PT DPM.
Kemudian kedua, PT DPM melakukan lokasi rehabilitasi daerah aliran sungai, penanaman bibit, pembangunan rumah serta pemasangan plang-plang dan pembersihan areal di daerah ulayat LAPSSMP tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu.
Ketiga, LAPSSMP telah berkali-kali mengundang PT DPM agar dapat mengadakan musyawarah mufakat untuk penyelesaian permasalahan tersebut, tetapi PT DPM sampai saat ini belum memberi tanggapan.
Terakhir LAPSSMP meminta pada PT DPM untuk segera melakukan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh masyarakat Marga Pardosi. "Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan saudara dapat menyelesaikan semua permasalahan antara PT DPM dengan Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi dalam waktu yang tidak lama. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Yunus Saefulhak.
Menanggapi hal ini, Ketua Adat LAPPSMP, Rasidin Lembeng yang diberi kewenangan penuh oleh Raja Marga Pardosi untuk mengelola lahan ulayat Marga Pardosi di Desa Pandiangan memberi apresiasi atas respon dari Kementrian ESDM.
"Alhamdulillah, kebenaran akhirnya berpihak kepada kami. Apa yang seharusnya menjadi hak keturunan leluhur Marga Pardosi Desa Pandiangan sudah selayaknya kembali. Saya berterimakasih atas perhatian dari Kementrian ESDM yang merespon surat kami,” ujar Rasidin kepada wartawan di Medan, Selasa (26/1/2020).
Dia menyebut PT DPM agar tidak berurusan dengan lembaga adat Marga Pardosi lainnya. Karena Lembaga Adat Marga Pardosi yang Rasidin ketuai merupakan yang sah dan diakui negara.
“Kami dari LAPPSMP secara sah dan diakui negara sebagai lembaga adat Marga Pardosi di Dairi. Tidak ada lagi selain kami dengan rajanya Hamdani Pardosi dan saya ketua adat,” terang Rasidin Lembeng.
Sementara itu, kuasa hukum Rasidin Lembeng, Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE, meminta agar PT DPM untuk patuh dengan menjalankan perintah dari Kementrian ESDM itu.
“Kami meminta PT DPM yang hari ini masuk ke tanah ulayat Marga Pardosi agar taat hukum dan taat asas. Sebagaimana perintah Kementrian ESDM menyelesaikan semua permasalahan antara PT DPM dengan LAPSSMP yang ketua adatnya Rasidin Lembeng, klien kami,” tuturnya.
Dia menekankan, Lembaga Adat Marga Pardosi yang diketuai Rasidin Lembeng adalah lembaga yang sah dan berharga di hadapan hukum serta diakui dan dihormati oleh konstitusi. "Selain dari itu semua tidak sah alias illegal. Coba saja kalau mau berurusan dengan yang tidak legal. Surat perintah dari Kementrian ESDM ini adalah bukti LAPSSMP merupakan lembaga adat yang sah, kalau tidak mana mungkin direspon," terangnya.
Ke depan kalau PT DPM tidak segera menyelesaikan permasalahannya dengan LAPPSMP kata Saifuddin AW, pihaknya juga akan melaporkan dengan menyurati DPRD Sumut apabila PT DPM tidak juga melakukan musyawarah dengan ganti rugi atas lahan ulayat Marga Pardosi yang diusahai perusahaan tambang itu.
"Langkah kami ke depan, bila surat dari Kementrian ESDM tak kunjung direspon, kami akan mengajukan masalah ini ke DPRD Sumut. Mungkin dengan RDP dengan komisi terkait antara PT DPM dengan LAPPSM. Jadi lebih terbuka semuanya,” pungkasnya.