Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Kepolisian Resort Batubara berhasil meringkus AR (20) warga Pematang Cengkering, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara dan MHS alias Heru (21) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Keduanya diringkus setelah melakukan pembunuhan terhadap RA (12) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Sebelumnya, RA ditemukan tewas tergantung disebuah pohon sawo pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 14:00 wib di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
"Awalnya ini dilaporkan bunuh diri. Keluarganya sudah buat pernyataan tidak mau diautopsi. Namun Polisi mencurigai posisi RA saat tergantung, mulai dari posisi tali hingga anak ini. Kita curiga ini bukan bunuh diri. Kita selidiki sampai terungkap anak ini dibunuh dulu baru digantung," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Medang Deras AKP M Iskad, di Halaman Satreskrim Polres Batubara, Selasa (26/1/2021).
Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka AR dan Heru memaksa meminta uang kepada korban RA. Karena korban tidak memberikan uang, tersangka AR melakukan pemukulan terhadap korban dibagikan kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa. Selanjutnya tersangka Heru menyekap bagian mulut korban sehingga korban terjatuh dan menggelapar. Kemudian kedua pelaku menggantung korban disebuah tali yang sudah tergantung disebuah pohon sawo di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
"Korban RA ini pekerjaannya minta duit kepada masyarakat, mengetahui pekerjaan RA minta duit, kedua tersangka meminta duit kepada RA. Karena tidak dikasi uang, mereka memukul RA, kemudian korban RA digantung dipohon," katanya.
Ia menyampaikan, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 76C, pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.