Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perkara jual beli 48,19 gram narkotika jenis sabu milik bos Champion Entertainment dengan terdakwa empat sekawan, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono menghadirkan 2 saksi dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut, J Simarmata dan Sirait.
Pada keterangannya kedua saksi menyatakan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu pria bernama Waris alias Sudir, pemilik barang bukti narkotika yang dibawa keempat terdakwa, Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal Pasar VII, Kabupaten Deli Serdang, Donny Sahbani Lubis (40) Dusun III Pasar Baru, Kabupaten Langkat, Antoni (42) warga Dusun I Pasar Baru, Kabupaten Langkat dan Benny Hidayat alias Abe (48) Jalan Sederhana, Kota Binjai.
"Dari keterangan mereka (para terdakwa), barang bukti narkotika jenis sabu itu milik Waris (DPO). Mereka mengantarkan barang itu setelah kita melakukan transaksi melalui undercover buy dengan salah satu terdakwa," jelas saksi di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/1/2021) siang.
Mendengar keterangan tersebut salah seorang hakim anggota, Abdul Kadir mempertanyakan keberadaan Waris pada saat kedua saksi melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa.
"Jadi waktu itu si Waris ini tidak bersama mereka (keempat terdakwa) ? Di mana si Waris ketika itu? Kalian tahu dari mana barang itu punya si Waris?," tanya Abdul Kadir.
Saksi lalu mengatakan bahwa petugas sempat memancing Waris untuk melakukan penangkapan namun skenario tersebut gagal.
"Waris ini belum sempat muncul, majelis. Setelah kami menangkap tiga terdakwa, kami minta Waris menjemput uang hasil transaksi itu dengan alasan mobil ketiga terdakwa ini mogok. Tapi ternyata yang datang untuk menjemput uang itu si Beny," sebut saksi.
"Jadi si Waris ini belum tertangkap ya?," ujar majelis hakim mempertanyakannya lagi. "Sampai saat ini Waris masih DPO, majelis. Kami masih mencari keberadaan nya," jawab, saksi.
Usai mendengar keterangan dari kedua saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan. Sementara itu atas keterangan kedua saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan apa yang dijelaskan dalam persidangan.
Sebagaimana dakwaan JPU Dona Yusuf Wibisono mengatakan, kasus itu berawal dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB, menyamar sebagai calon pembeli sabu dengan menjumpai Donny.
Saat bertemu, kata JPU, petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp27 juta. Kemudian terdakwa Donny pergi menjumpai terdakwa Dana yang sedang bekerja di Champion Entertainment Binjai, salah satu diskotik di kawasan Binjai, untuk memesan sabu.
Selanjutnya, terdakwa Dana dan terdakwa Donny pergi ke daerah KM 16 Binjai untuk memastikan bahwa pembeli narkotika jenis sabu tersebut bukanlah polisi.
Setelah kedua terdakwa yakin bahwa pembeli bukanlah polisi, selanjutnya terdakwa Dana dan terdakwa Donny kembali ke Champion Entertainment Binjai dan menghubungi Waris alias Sudir pemilik Champion Entertainment Binjai yang merupakan bos di tempatnya bekerja untuk memesan sabu.
Sekira pukul 22.30 WIB, Sudir yang merupakan bos dan pemilik Champion Entertainment Binjai menanyakan kepada terdakwa Antoni (pekerja Champion Entertainment Binjai) bahwa ada orang pasar baru namanya Doni, dia mau ambil setengah O (setengah ons) coba cari tahu apa ada gak yang namanya doni.
Kemudian terdakwa Antoni mengatakan ada bos tapi dia dulu pemain togel, jadi dia arah kemari sama siapa” dan kemudian Waris alias Sudir mengatakan “sama Dana” selanjutnya Sudir memanggil terdakwa Dana.
“Setelah bertemu terdakwa dan memberikan nomor handphone terdakwa Donny kepada terdakwa Antoni dan menghubungi berkata untuk datang menjumpai Waris Alias Sudir,” urai JPU.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian setelah terdakwa Donny datang lalu mereka berbicara bersama-sama dan dari hasil permufakatan bersama, Waris alias Sudir mengarahkan agar terdakwa Antoni mendampingi terdakwa Donny dan terdakwa Dana untuk melakukan transaksi bisnis jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Sedangkan, Waris menyuruh terdakwa Benny (pekerja di Champion Entertainment Binjai) agar mengawal Donny, Antoni dan Dana.
Singkat cerita, dari penangkapan keempat terdakwa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan sabu seberat 48,19 gram dan 1 unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru BK 1897 HG. Sementara Waris sampai saat ini belum juga tertangkap.
“Atas perbuatannya, keempat terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU Dona Yusuf Wibisono.