Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ahli Hukum Tata Negara, Janpatar Simamora, mengatakan, pencabutan suatu keputusan sebagai produk hukum tidak mesti lewat pengadilan. Keputusan itu bisa dicabut sendiri oleh pembuat keputusan sepanjang dianggap ada kekeliruan.
Hal ini dijelaskan Janpatar saat ditanya pendapatnya terkait pernyataan Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatra Utara (USU), Prof Guslihan Dasatjipta yang menyebut Rektor USU Runtung Sitepu tidak bisa mencabut sendiri keputusannya yang menghukum Muryanto Amin terkait kasus self plagiarism, namun harus melalui proses pengadilan.
"Tidak mesti lewat pengadilan, kalau ada kekeliruan bisa saja dicabut oleh yang membuat," kata Janpatar kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (27/1/2021)
Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran ini mengatakan, proses pencabutan bisa saja dilakukan sepanjang dianggap terdapat kekeliruan dalam suatu keputusan.
BACA JUGA: Ketua MWA USU Undang Muryanto Amin Dilantik Jadi Rektor USU Besok
Sebelumnya, Prof Guslihan Dasatjipta, mengatakan SK Rektor itu final dan mengikat. Kalau mau mencabutnya rektor pun tidak bisa kalau bukan dari pengadilan.
"USU adalah PTNBH yang mempunyai otonomi khusus di bidang pendidikan yang tidak bisa diintervesi sesuai dengan PP 16 2014, statuta USU," kata Guslihan.
Rektor (yang akan dilantik, red) tersebut, kata Guslihan, masih mempunyai pelanggaran terhadap syarat-syarat untuk menjadi rektor.