Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Perkara perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu 2020 diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dan berlanjut ke tahap pembuktian dan kehadiran saksi-saksi. Berdasarkan pengumuman melalui laman www.mkri.id, gugatan yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar (ERA) ini, dijadwalkan akan kembali digelar pada 2 Maret 2021
"Benar bang, sidangnya akan dilanjutkan pada 2 Maret yang akan datang," kata Akhyar Sagala, salah satu kuasa hukum paslon Era, Rabu (17/2/2021) kepada medanbisnisdsily.com.
Adapun agendanya, kata dia, mendengar keterangan saksi dan keterangan ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Demikian juga dengan KPU Labuhanbatu sebagai pihak termohon, juga menyampaikan hal senada. Melalui ketuanya Wahyudi, KPU berpendapat tidak adanya perkara Pilkada Labuhanbatu dalam jadwal sidang putusan sela 15-17 Februari, mengindikasikan perkara ini akan lanjut ke sidang berikutnya.
"Secara resmi pemberitahuannya, belum ada," katanya. "Namun biasanya putusan sela dilakukan untuk permohonan yang ditolak." katanya
Pada 17 Desember 2020 lalu, KPU Labuhanbatu mengumumkan pasangan Andi Suhaimi Dalimuthe - Faizal Amri Siregar, sebagai peraih suara terbanyak Pilkada serentak 9 Desember 2020. Pasangan petahana ini dinyatakan meraih 88.130 suara, atau unggul 838 suara dari pesaing terdekatnya Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar yang meraih 87.292 suara.