Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beredar informasi yang menyebutkan pelantikan pejabat eselon II Pemprov Sumatera Utara hasil seleksi tahun 2020 bakal dilantik pada Kamis (18/02/2021). Pelantikan dikabarkan dipimpin langsung Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, membenarkan informasi jadwal pelantikan itu. Namun Irman tidak mengetahui siapa-siapa saja pejabat yang akan dilantik itu.
"Rencananya begitu, yang akan dilantik adalah pejabat hasil assesmen yang telah mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat," ujar Irman menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (17/02/2021).
Namun medanbisnisdaily.com memperoleh salinan surat Sekdaprov Sumut, R Sabrina, dari whatsapp. Surat itu ditujukan kepada salah satu calon pejabat eselon II tertanggal 16 Februari 2021, yakni Bambang Pardede.
Beberapa pejabat yang ikut seleksi eselon II tahun 2020, dicoba dikonfirmasi medanbisnisdaily.com. Namun kebanyakan dari mereka mengaku tidak mendapatkan undangan pelantikan.
Dan medanbisnisdaily.com terus mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Sumut, yang tidak bersedia disebutkan namanya, perihal daftar nama-nama pejabat yang akan dilantik.
Dan inilah daftar calon pejabat eselon II yang akan dilantik:
1. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Rita Tavip Megawati.
2. Kepala Biro Organisasi, Aprilla Haslantini Siregar.
3. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, Mulyono.
4. Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Zulkifli.
5. Kepala Dinas Perkebunan, Lies Handayani Siregar.
6. Kepala Dinas Kehutanan, Herianto.
7. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Bambang Pardede.
8. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Ardan Noor.
9. Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Rumerahwaty Berutu.
10. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Faisal Arif Nasution.
11. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
12. Kepala Dinas Pendidikan.
13. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
14. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
15. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.