Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Washington DC. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, membatalkan penerapan kembali sanksi-sanksi untuk Iran yang diputuskan pada era mantan Presiden Donald Trump. Pembatalan ini berpotensi membantu AS untuk bergabung kembali dengan kesepakatan nuklir tahun 2015 yang bertujuan membatasi program nuklir Iran itu.
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (19/2/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Duta Besar AS untuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Richard Mills, mengirimkan surat kepada Dewan Keamanan PBB atas nama Biden, yang isinya menyatakan AS 'dengan ini menarik' tiga surat dari pemerintahan Trump soal penerapan kembali sanksi-sanksi PBB untuk Iran.
Diketahui bahwa Trump menarik AS dari kesepakatan nuklir, yang memiliki nama resmi Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA), itu pada tahun 2018 setelah menuduh Iran melakukan pelanggaran serius. Pada September tahun lalu, pemerintahan Trump menegaskan sanksi-sanksi untuk Iran kembali berlaku.
Mill, dalam suratnya kepada Dewan Keamanan PBB, menegaskan bahwa sanksi-sanksi yang dihentikan dalam resolusi Dewan Keamanan tahun 2015 untuk mendukung kesepakatan nuklir Iran dengan enam negara kekuatan dunia, yang kemudian diterapkan kembali oleh Trump, akan 'tetap dihentikan'.
Biden sebelumnya menyatakan keinginannya agar AS kembali bergabung dengan JCPOA dan Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (18/2) waktu setempat, menyatakan bahwa AS akan menerima undangan dari Uni Eropa untuk menghadiri pertemuan para peserta dalam perjanjian awal -- Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, China dan Iran.
Keputusan pemerintahan Trump untuk mencabut ketentuan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 2015, telah memungkinkan penerapan kembali sanksi-sanksi ekonomi karena Iran dianggap 'gagal secara signifikan' dalam mematuhi komitmen di bawah kesepakatan nuklir itu.
Namun saat itu, Dewan Keamanan PBB dan dunia mengabaikan keputusan Trump. Mayoritas anggota Dewan Keamanan PBB menyebut langkah Trump ilegal, karena AS bukan lagi anggota JCPOA.(dtc)