Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 pada Puskemas Glugur Darat, Kota Medan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
"Statusnya telah ditingkatkan untuk dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 pada Puskemas Glugur Darat Kota Medan ke tahap penyidikan," ucap Kasi Intel, Bondan Subrata mewakili Kajari Medan, T Rahmatsyah, saat berjumpa pada sejumlah wartawan, Jumat (19/2/2021) siang.
Adapun tersangkanya berinisial, EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021. "Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.2.789.533.186," beber Bondan.
Bondan menjelaskan, pasca penetapan tersangka, penyidik akan segera mungkin melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Medan. "Tersangka belum dilakukan penahanan lantaran baru kecelakaan," tandas Bondan.