Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kejaksaan Negeri Samosir segera menahan Sekda yang menjabat Plh Bupati Jabiat Sagala dan Plt Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) terkait Covid-19. Keduanya saat ini sudha ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus bansos Covid-19 itu, Kejari juga kembali memeriksa 3 saksi tambahan. "Ada tiga lagi saksi yang sudah kami periksa dan kemungkinan akan bertambah lagi saksi untuk diperiksa," ujar Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, Senin (1/3/2021).
Tulus juga menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumatra Utara untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan selanjutnya para tersangka diproses lebih lanjut dan ditahan.
Saat disinggung mengenai ada rencama para tersangka untuk melakukan praperadilan, Tulus mengaku, hukum di Indonesia memberikan hak kepada semua warga, baik yang sudah tersangka untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19. Penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir.
Keduanya akan dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.