Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara, Kecamatan Uluan,Kabupaten Toba yang melibatkan Bernand Siagian (BS) dari Dinas PUPR dan Fernando Hutapea (FH) dari rekanan sudah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Senin 1/3/2021). Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Toba, Baringin Pasaribu SH MH, Rabu(3/3/2021) di Kantor Kejaksaan Toba di Balige.
"Kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Jalan Amborgang – Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan yang bersumber dari dana penugasan DAK 2017 sudah putus kurungan 1 tahun," ujar Baringin.
Ia mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Medan bahwa tersangka Bernand Siagian (PPK-red) telah terbukti bersalah karena tidak menjalankan tugas dengan baik sehingga dalam pelaksanaan kegiatan membuat kerugian keuangan Negara.
"Tersangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," sebutnya.
Djelaskan Baringin, pertimbangan majelis hakim terhadap putusan terhadap Bernad Siagian terbukti tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK dalam pengawasan serta sehingga terbukti merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara 1 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan kepada Bernad Jonly Siagian.
"Sementara kepada tersangka Fernando Hutapea (FH) putusan pengadilan kurungan penjara 1 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," katanya.
Lanjut Baringin, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam tuntutannya menyampaikan supaya terdakwa dihukum berat, yakni masing-masing dalam dipenjara selama 5 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta.
"Kejaksaan menyikapi hasil putusan Pengadilan Tipikor masih sangat tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa maka dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tobasa akan banding," ucapnya.
Kata Baringin, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Tobasa, Gilbeth Sitindaon, tuntutan JPU jauh lebih berat karena sudah berdasarkan perhitungan dan audit independen dari Politekhnik USU Medan.
"Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli total kerugian negara sebesar Rp.511.767.685,20,- berdasarkan hasil perhitungan Pemeriksaan Ahli Fakultas Teknis Sipil Politeknik Negeri Medan akan tetapi Majelie Hakim berpendapat bahwa pengembalian yang dilakukan oleh para terdakwa pada tahap penyidikan dengan total sebesar Rp. 233.600.000, yang kemudian dianggap sebagai pengembalian uang pengganti keseluruhan dari Kerugian Negara," terangnya.