Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ngadio (48) warga Dusun Kampung Jawa Raya, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu membuat laporan ke polisi karena dianiaya seorang pria UA (43), warga Jalan WR Supratman Gang Sado, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Laporan itu dibuatnya ke Polres Labuhanbatu dengan STPL/253/Yan 2.5/II/2021/SPKT RES-LBH pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Korban meminta Polres Labuhanbatu dapat bergerak cepat untuk segera menangkap pelaku. Sebab, menurutnya, pelaku gemar bertindak arogan dan seperti kebal hukum.
"Saya meminta pelaku cepat ditangkap karena arogan. Saya takut, akan ada korban lain dari kebrutalan pelaku," ungkapnya kepada wartawan melalui telepon seluler di Mapoldasu, Kamis (4/3/2021).
Ngadio menyebutkan, penganiayaan itu diawali kedatangannya ke salah satu kafe di Dusun Sukarame, Desa Tabing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Ketika itu, korban bertanya tentang urusan pribadi kepada pengelola kafe, Iwan. Namun, pertanyaan korban itu justru dijawab pelaku hingga membuat mereka bertengkar mulut.
"Kemudian pelaku dengan nada arogan langsung berdiri dan memukul saya hingga terjatuh ke parit," sebutnya.
Korban menuturkan, saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) ada seorang pria bernama Erik (40). Korban sempat menanyakan apa salahnya kepada terlapor.
"Namun, terlapor malah mengusir dan mengancam bunuh saya. Pelaku seolah kebal hukum," kesalnya.
Selanjutnya, korban mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk meminta surat pengantar visum ke RSUD Rantauprapat. "Setelah visum, saya datang ke Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan polisi sekitar pukul 23.00 WIB," pungkasnya.