Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pasca sidang pemeriksaan saksi dalam gugatan perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 2 Maret lalu, mulai memunculkan ekses di masyarakat. Salah satunya rencana pelaporan Aparatur Sipil Negara ( ASN) ke Komisi ASN (KASN) karena dianggap tidak netral.
Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan seorang penggiat masalah sosial kemasyarakatan di Labuhanbatu, Syaiful Bahri Ritonga. "Kami akan mengirimkan pengaduan ke KASN, pada Senin lusa. Berkas dan bukti-bukti pendukungnya telah kami siapkan," katanya Sabtu, (6/3/2021).
Dijelaskan Syaiful, niatnya melaporkan oknum ASN yang dianggap tidak netral tersebut dilandasi keprihatinannya melihat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Ini adalah bagian pengawasan. Pembelajaran untuk kita semua, agar kedepannya etika dan integritas pejabat publik dapat terjaga," ujarnya.
Disebutkan Syaiful, ASN yang akan dilaporkannya merupakan pejabat-pejabat publik yang seharusnya mengemban amanah sebagai pelayan bagi seluruh golongan masayarakat. "Ada kepala OPD, ada Camat dan beberapa lainnya," sebutnya tanpa merinci nama-nama ASN tersebut.
Dilihat dari siaran YouTube MK, salah satu kesaksian yang mencuat dalam sidang saksi dan keterangan ahli pada 2 Maret lalu ialah kesaksian seorang Kepala Lingkungan (Kepling), bernama Suwandi. Dia menyebutkan 300 orang terdiri dari Kepling dan istri beserta perangkat Posyandu dikumpulkan di rumah dinas yang ditempati Bupati Labuhanbatu, dan diminta bersumpah untuk memilih salah satu paslon tertentu.
"Kami disumpah oleh Ustad Khoirul, diminta untuk memilih paslon no 3. Jika tidak, kami diancam akan dipecat, namun jika menang kami dijanjikan akan mendapatkan kenaikan gaji," kata Suwandi dalam kesaksiannya di MK tersebut. Dikatakan Suwandi, acara tersebut dihadiri oleh Camat Rantau Utara beserta Lurah se Kecamatan Rantau Utara.