Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, menangkap 3 pria di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, terkait peredaran narkoba. Salah satunya merupakan bandar besar. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kg.
"Ya benar, ketiganya ditangkap Polsekta Kotapinang," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, ketika dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021). Disebutnya ketiga tersangka dirangkap pada Minggu (7/3), di 3 lokasi berbeda.
Deni menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap terhadap MR alias Ridwan (42) yang baru saja membeli sabu seberat 0,14 gram. "Ridwan ditangkap di Kampung Baru 3 Kotapinang, dia merupakan penduduk situ (Kampung Baru 3)," kata Deni.
Setelah menangkap Ridwan, Polisi lalu memburu pengedar sabu tersebut. MR alias Capek (41) yang juga warga Kampung Baru 3, kemudian berhasil ditangkap, dan Polisi menyita barang bukti 3 paket sabu seberat 12,64 gram.
Tak cukup sampai disitu, Polisi kemudian menyasar bandar yang lebih besar. Pemasok sabu kepada Capek. Dari pengakuannya, kata Deni, Polisi kemudian berhasil menangkap IP alias Iwan (38) di Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
"Dari tersangka IP alias Iwan disita barang bukti sabu seberat total 1052,22 gram, beserta 1 unit sepeda motor dan 3 unit telepon seluler. Selain itu kita juga menemukan bong dan timbangan eletronik," jelas mantan Kapolres Nias tersebut.
Ditambahkan oleh Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat, tersangka IP alias Iwan terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melawan petugas saat pengembangan. "Berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas," katanya.
Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Ketiga terancam dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 114, UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.