Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, telah masuk ke tahap pembuktian. Dalam sidang, Senin (15/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel, menghadirkan saksi korban, Muhammad Jefri Yono, untuk sebagai saksi. JPU, Symon Morris mengatakan, alasan pihaknya hanya menghadirkan korban sebagai saksi, karena menurutnya keterangan korban cukup banyak untuk didengarkan.
"Agar lebih fokus, maka kita hanya menghadirkan satu saksi," katanya ketika dikonfirmasi sesaat setelah sidang tersebut ditutup Majelis Hakim dari PN Rantauprapat.
Sidang yang dilakukan di ruang sidang PN Rantauprapat cabang Kotapinang tersebut, dimulai pukul 16.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Korban (Muhammad Jefri Yono) diminta Majelis Hakim untuk bersaksi menceritakan kronologis kejadian secara keseluruhan.
Dalam kesaksiannya, korban menceritakan tentang kejadian yang dialaminya. Mulai dari awal dirinya dijemput Imam Firmadi dan kawan-kawan dari Hotel Terang Aek Nabara, hingga dibawa oleh ibunya ke Puskesmas Cikampak pasca dianiaya.
"Pasca dianiaya, korban mengaku kepalanya sering sakit. Konsetrasinya sering tiba-tiba hilang dan sering menderita pusing. Karena itu, kami bersyukur, korban bisa mengingat dengan jelas dan memberikan kesaksian dengan lancar," kata Symon.
"Ini merupakan fakta persidangan, bahwa kesaksian korban identik dengan isi surat dakwaan. Dia menceritakan tentang kepalanya yang dipukul pakai gancu, tentang pencabutan kuku pakai tang, telinganya yang dijepit pakai tang, dan lain-lain," sambungnya.
Kondisi Tertekan
Terpisah kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani, menilai bahwa korban Muhammad Jefri Yono berada dalam kondisi tertekan. "Kalau melihat gelagat awal, Jefri itu dalam kondisi, ada perasaan ketakutanlah. Ada ketakutan terhadap diri sendiri untuk memberi keterangan," kata dia.
Menurut Pris Madani, penilaian tersebut disimpulkannya berdasarkan sikap Jefri, yang sempat hendak meninggalkan ruang sidang saat dicecar Majelis Hakim. "Di awal-awalkan dia sempat berdiri, mau keluar saat dicecar Majelis Hakim. Itukan menunjukkan dia berada dalam dibawah tekanan," sebut Pris Madani.
Selain itu Pris Madani juga menyoroti masalah pencabutan kuku yang dituduhkan terhadap kliennya. "Tadi saya sempat mempertanyakan tentang pencabutan kuku. Karena biasanya kuku yang telah tercabut itu, akan ada bekasnya, tumbuhnya tidak mulus (sempurna). Namun majelis hakim memutuskan agar masalah ini nanti biar saksi ahli yang memberikan keterangan," sambungnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilakukan minggu depan. Dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi lainnya.