Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPD PDIP Sumut akhirnya membeberkan alasan mengapa Kiki Handoko Sembiring harus di PAW (pergantian antar waktu) dari DPRD Sumut. Kiki di-PAW karena ada kasus pemukulan terhadap personel kepolisian di tempat hiburan malam.
"PAW dilakukan karena kasus pengeroyokan seorang personel kepolisian parkiran Capital Building Medan," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut, Alamsyah Hamdani, Selasa (16/3/2021).
PDIP Sumut juga sudah tahu sikap Kiki Handoko Sembiring yang melawan keputusan partai dengan menggugat ke PN Medan. Padahal masalah ini dapat diselesaikan secara internal kepartaian. "Karena ini sudah diserahkan kepada pengadilan, hari ini kita rapat tim hukum untuk menghadapi gugatan bung Kiki," tegasnya.
Seperti diberitakan, Anggota DPRD SUmut dari Fraksi PDIP, Kiki Handoko Sembiring diganti partainya. Posisinya akan digantikan Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Pergantian itu diketahui setelah DPD PDIP Sumut melayangkan surat resmi nomor 645/EX/DPD.29-A//II/2021 tanggal 22 Februari 2021 perihal pergantian antar waktu (PAW) Kiki Handoko ke DPRD Sumut. Surat DPD PDIP Sumut ini merupakan tindaklanjut atas surat DPP PDIP nomor 2608/IN/DPP/II/2021 tanggal 8 Februari 2021.
Kiki Handoko sebelumnya namanya ramai jadi bahan pemberitaan atas kasus pengeroyokan seorang personel kepolisian parkiran Capital BuildingMedan. Bahkan, ia sempat ditahan. Namun, kasusnya tak berlanjut karena kedua belah pihak sepakat damai.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut. "Ada surat masuk dari partai. Saat ini sedang diproses," ujar Baskami, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 152/PY/.03.1-SD/12/Prov/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumut terkait PAW anggota DPRD Sumut atas nama Kiki Handoko Sembiring.
Surat itu menjawab surat dari Ketua DPRD Sumut Nomor 451/18/Sekr tanggal 5 Maret 2021, meminta KPU Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Keputusan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Sumut 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta keputusan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan anggota DPRD Sumut.
"Ya benar. Sudah kita tindaklanjuti, sudah kita jawab," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.