Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Nasib Dwi Yuanita Sari (30) untuk segera menghirup udara bebas sepertinya masih akan lama. Pasalnya, wanita cantik ini kembali diadili dalam perkara penipuan, kasus sama yang menjeratnya hingga berujung ke penjara.
Dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/3/2021) sore itu, majelis hakim diketuai Abdul Kadir, bahkan sempat mempertanyakan kepada Dwi apakah benar ia masih berstatus sebagai tahanan dalam perkara lain.
"Benar kamu ditahan dalam perkara lain? Perkara apa?," tanya hakim.
Dengan tersenyum, Dwi pun mengakui, bahwa ia sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penipuan. "Benar pak," jawabnya.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Rita Suryani menuturkan kalau Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, telah menipu sejumlah orang dengan cara berpura-pura menjadi Pegawai di kantor Bea Cukai Belawan, dan mengatakan bahwa ia dapat mengurus dan meluluskan orang menjadi honorer ataupun pegawai.
"Berawal dari Desember 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban Aderlyna Naibaho yang tinggal bersama dengan mertuanya, yaitu saksi Asdamina Tambunan di Kompleks TNI AL Barakuda Blok Y-4 Kecamatan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Delitua, Deliserdang," kata JPU.
Untuk lebih meyakinkan lagi, kata JPU terdakwa pun menunjukan surat lulus adiknya di PNS Bea Cukai, yang ditempatkan di Kuala Namu dengan memberikan sejumlah uang, karena terdakwa mengaku-ngaku memiliki keluarga yang dapat mengurus dan meluluskan para korban menjadi PNS tanpa repot-repot mengikuti tes.
Lalu, terdakwa Dwi pun menawarkan ke Aderlyna untuk masuk sebagai pegawai negeri sipil di Bea Cukai Belawan dengan dana yang diperlukan sebesar Rp 50 juta.
Mendengar hal tersebut, saksi Asdamina pun tertarik dan menanyakan jika tidak lulus bagaimana. Terdakwa pun menerangkan bahwa uang akan dikembalikan dari kantor tanpa potongan, sehingga saksi pun menjadi percaya.
Selanjutnya, kata JPU, pada 28 Desember 2018, saksi Aderlyna menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta di rumah saksi Asdamina Tambunan, dengan dibuat kwitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh terdakwa.
"Bahwa pada 11 Maret 2019, terdakwa datang lagi ke rumah saksi Asdamina Tambunan, untuk mengambil uang sebesar Rp 20 juta, untuk mengurus masuk pegawai ASN di kantor Bea Cukai Belawan, lalu dibuat kwitansi penerimaan yang ditanda tangani oleh terdakwa," beber JPU.
Untuk lebih menyakinkan aderlyna dan Asdamina maka terdakwa menyerahkan 3 lembar surat Kartu informasi akun SSCASN DIKDIN 2019 dan dikatakan pada April 2019, akan berangkat ke Jakarta untuk pelantikan dan diwisuda dari STAN, dengan menyerahkan tiket pesawat.
"Namun keberangkatan tersebut ditunda atau diundurkan sebagaimana isi dari surat yang diterima saksi," kata JPU.
Tidak berakhir di situ, aksi penipuan itu, juga terdakwa lakukan kepada sejumlah orang lainnya yakni Makmur Tambunan dimintai uang Rp 16,8 juta, Parman Sinaga Rp 65 juta, Silvia Sinaga Rp 55 juta, Deni Sitohang Rp 20 Juta, Kristina Panjaitan Rp 15 Juta, Aderlina Naibaho Rp 30 Juta, Clinton Prabowo Tambunan Rp 80 Juta, dan Ersanto Sirait Rp 72.650.000 dengan total uang sebesar Rp 354.450.000.