Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Tokoh pemuda Kabupaten Samosir, Marco Sihotang menegaskan, penyekapan terhadap Risda Sigalingging yang dialaminya pada September 2020 harus ditangani secara serius dan profesional oleh Polres Samosir.
"Kita semua bermohon supaya Polres Samosir serius, supaya kasusnya terang benderang dan berkeadilan," tegasnya.
Marco juga memahami kinerja Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon yang padat, sehingga ia berharap kasus penyekapan itu bisa menemukan titik terang dengan mengedepankan proses hukum yang profesional.
"Saya yakin Bapak Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon sudah atensi, tapi mungkin saat ini sedang membangun visi dengan anak buahnya supaya sejalan," tambahnya.
Kuasa hukum korban penyekapan Risda Sigalingging, Panal Limbong berharap kepolisian Polres Samosir segera memproses dan menetapkan tersangka dalam kasus penganiyaan yang dialami oleh clientnya.
"Harus dinaikkan dan ditetapkan tersangkanya, korban penyekapan jelas sangat dirugikan dan sampai saat ini masih trauma," jelasnya saat berada di Mapolres Samosir, Selasa (16/3/2021).
Pembicaraan teknis untuk rekontruksi yang diakui Panal akan dilaksanakan pada Senin mendatang, Polres diharapkan menegakkan keadilan hukum yang seadil-adilnya dan meminta serius untuk menangani kasus yang hampir lima bulan tak kunjung berproses.
Sebelumnya, Risda menjelaskan bahwa dirinya mengalami penyekapan yang membuatnya trauma seumur hidupnya.
"Saya ditampar, saya dilempar mancis dan saya dikurung dalam ruangan selama dua minggu, tolonglah saya pak Kapolres supaya kasus hukum saya berlanjut," kata Risda Sigalingging, salah seorang korban penyekapan yang telah membuat pengaduannya ke Polres Samosir pada 26 September lalu.
Saat ditemui di OnanBaru, Pangururan, Selasa (16/3/2021), sambil menunjukkan LP nya dengan no STPL/166/IX/2020/SMR/SPKT di handphone nya, Risda menjelaskan, kronologis penyekapan dan penamparan yang dialaminya terjadi saat dia dituduh menggelapkan barang berupa semen sebesar 300 zak di tempat dia bekerja.
"Saya sudah bekerja di panglong CV Maduma milik Martumbur Nainggolan selama 1 tahun lebih, yakni sejak Juni 2019 sebagai kasir. Lalu, pada 02 September 2020, saya dituduh menggelapkan semen. Itulah awal kejadian yang menimpa saya terjadi hingga saya pun dilaporkan ke Polres Samosir," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor.