Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat terkait kasus hoax tes swab Habib Rizieq. Namun Hanif Alatas menyatakan diri walkout. Hakim pun menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Awalnya jaksa penuntut umum telah selesai membacakan dakwaan terdakwa Hanif. Hakim pun meminta pendapat terdakwa Hanif terkait dakwaan tersebut, tapi Hanif mengaku telah walkout.
"Silakan untuk duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim ingin bertanya ke terdakwa tentang haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi silakan," kata ketua majelis hakim dalam sidang yang disiarkan di YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Saya sudah walkout, Majelis Hakim," ujar Hanif menjawab pertanyaan hakim.
Saat ditanya kembali oleh hakim apakah akan mengajukan haknya untuk mengajukan pembelaan atau tidak, Hanif tidak merespons. Ia hanya menyatakan telah walkout.
"Saya sudah walkout, Majelis Hakim," ungkapnya.
Lebih lanjut, hakim pun menegur terdakwa Hanif dengan mengingatkan terdakwa tidak boleh walkout. Yang boleh walkout adalah pengacara. Sedangkan terdakwa harus menghadiri sidang.
"Jadi perlu majelis hakim tegaskan kembali untuk seorang terdakwa kehadiran di sidang tidak diperbolehkan walkout, penasihat hukum dibolehkan, tapi kalau terdakwa itu tidak boleh karena kehadiran kehadiran di persidangan adalah kewajiban bukan hak jadi Saudara tidak punya hak untuk walkout. Tolong dijawab pertanyaan majelis apakah Saudara akan menggunakan hak Saudara untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum yang baru saja dibacakan," tanya hakim lagi.
Kemudian jaksa penuntut umum menyampaikan kepada majelis bahwa terdakwa tidak mau merespons. Oleh karena itu, hakim memutuskan terdakwa tidak akan menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda dan dibuka kembali pada Jumat (26/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
"Sidang ditunda ke hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 untuk memberi kesempatan kepada JPU mengajukan saksi-saksi di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa perkara kasus tes swab RS Ummi Muhammad Hanif Alatas keberatan atas sidang virtual. Menantu Habib Rizieq Shihab itu ingin keluar dari ruang sidang atau walkout apabila sidang tetap digelar online.
"Saya keberatan dengan sidang secara online karena sidang secara online bergantung pada sinyal," kata Hanif dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).
Hanif berada di Bareskrim Polri dan dihadirkan virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun majelis hakim menekankan bahwa sidang dijalankan secara online.
"Saya punya hak dihadirkan di ruang sidang. Manakala sidang tetap dilakukan online, silakan sidang dilanjutkan dan saya izin untuk walkout dari ruang sidang," ucap Hanif. dtc