Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 28 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kabupaten/kota di Sumut, yakni Pilkada Madina, Labusel dan Labuhanbatu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri belum memutuskan jadwal PSU tersebut.
"Masih menunggu petunjuk KPU RI," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Selasa (23/3/21).
Benget mengaku banyak hal yang harus perhitungan dalam melaksanakan PSU sesuai putusan MK. "Dalam pelaksanaan PSU ini penyelenggara perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu," terangnya.
Sekadar diketahui, dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini. MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru. Sekadar mengingatkan PSU akan digelar di Labuhanbatu (9 TPS), Madina (3 TPS) dan Labusel (16 TPS). Total ada 28 TPS.
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap, Guntur Rambe menyambut baik putusan MK ini. "Ini membuktikan apa yang kita sampaikan benar adanya dan dapat kita buktikan," kata Guntur.
Sementara kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, Adi Mansar mengucap syukur atas putusan MK tersebut. "Alhamdulillah," kata Adi yang dihubungi usai pembacaan putusan.
Ilustrasi saat Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu saat menggunakan hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2020.