Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Kambing hutan sumatra (capricornis sumatraensis sumatraensis) yang merupakan jenis kambing hutan yang hanya terdapat di hutan tropis Pulau Sumatera dan dilindungi, diduga ditangkap warga dan dikonsumsi. Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Napompar, Desa Pematang, Kecamatan Na IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Foto penyembelihan hewan langka tersebut beredar di facebook pada, Jumat (26/3/2021) Dalam postingan tersebut pengunggah membuat keterangan "dapotan hijee atau kambing hutan. Mari kita jaga alam Labura",.
Direktur Yayasan Alam Liar Sumatera, Haray Sam Munthe, kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (28/3/2021) menyayangkan penangkapan hewan langka itu.
"Lembaga kita sudah mengedukasi warga, tapi perlu pendampingan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut," kata Haray. Ia mengatakan, warga menjerat kambing liar itu di dalam kawasan hutan lindung. Pihaknya sudah mengamankan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA.
Haray mengatakan, saat ini keberadaan hewan dilindungi status appendix itu lebih langka dibanding harimau. “Menurut penelitian yang ada, kambing hutan lebih langka daripada harimau," katanya.
Dijelaskan, kambing liar itu dilindungi berdasarkan UU Konservasi Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman penjara 5 tahun subsider Rp 100 juta.