Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Baru menjalani 2 tahun hukuman karena terbukti korupsi, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Pasiruddin Daulay, meninggal dunia. Pasiruddin meninggal di rumah sakit karena sakit.
"Iya, meninggalnya Selasa (30/3/2021) kemarin di rumah sakit karena sakit. Kurang lebih sudah 2 tahun menjalani hukuman," jawab Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjunggusta Medan, Erwedi Supriyanto, Rabu (31/3/2021) sore.
Dirinya juga mengungkapkan, sebelum meninggal dunia Pasiruddin sudah sering keluar masuk rumah sakit. "Sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit jadi bukan kali ini saja dirawat," ucapnya.
Namun, dirinya memastikan bahwa almarhum Pasiruddin meninggal dunia bukan dikarenakan positif Covid-19. "Kalau sakitnya yang pasti ada beberapa komplikasi tapi yang pasti bukan Covid-19," pungkasnya
Diketahui, Pasiruddin selama ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan merupakan terpidana kasus suap dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.
Mantan anggota DPRD Sumut itu terbukti meneriman uang "ketok palu" dan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2019.
Pasiruddin terbukti hakim melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.