Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Pemortalan/penutupan jalan umum menuju perladangan Lae Gupak Dusun II Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi oleh salah seorang warga Marga Sinaga membuat masyarakat hilang kesabaran. Beruntung ada yang meredakan, sehingga tindakan main hakim sendiri tidak sempat terjadi.
Pantauan wartawan, Sabtu (3/4/2021) siang sekira jam 14.00 WIB masyarakat yang tidak terima atas pemortalan jalan umum tersebut berencana akan mendatangi lokasi dan membongkar paksa portal jalan yang dibuat Marga Sinaga. Sewaktu akan bergerak, beberapa wartawan yang kebetulan berada di lokasi meminta masyarakat mengurunkan niatnya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya meminta masyarakat sebaiknya membuat laporan kembali ke Polres Dairi, agar permasalahan bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya tanpa harus ada pertumpahan darah. Atas usul wartawan, masyarakat pun mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan.
Kedatangan masyarakat ke Polres Dairi selanjutnya diterima Plh Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung SH bersama Kasat Intelkam AKP PB Damanik, Kasat Sabhara AKP Tugono dan Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumbantoruan.
Kepada masyarakat Dusun II, Kelurahan Panji Dabutar, Sumitro mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait permasalahan itu. Kalau nanti memang ada pelanggaran hukum pasti akan ditindak. “Karena kalau alat bukti belum lengkap kami tidak bisa bertindak,” kata Sumitro.
Sumitro pun meminta kepada masyarakat jangan sampai main hakim sendiri dan untuk bersabar. “Kami akan melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke TKP, paling lama 3 hari nanti kami beritahu hasilnya,” sebut Sumitro.
Mewakili masyarakat, Masita boru Kaloko menyampaikan, bahwa akibat pemortalan jalan itu, suaminya yang sedang sakit harus dinaikan beko/gerobak sorong, karena mobil tidak bisa melintas. Selain itu hasil pertanian masyarakat membusuk karena tidak bisa diangkut.
“Kalau dalam waktu tiga hari tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, dengan terpaksa kami akan membongkar paksa portal tersebut,” ucap Masita.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Panji Dabutar Haposan Bancin menjelaskan, bahwa pemortalan jalan yang dilakukan Marga Sinaga sudah berlangsung sebulan lebih. Pihak kelurahan juga telah berulang kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah itu dengan menghadirkan Camat Sitinjo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, perwakilan dari Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta dihadiri pihak Marga Sinaga dan perwakilan masyarakat. Namun, hasil kesepakatan tidak juga dipenuhi pihak Marga Sinaga untuk membuka portal jalan.
Dari penjelasan Dinas PUTR Dairi menyebutkan, kalau jalan yang diportal merupakan jalan aset Pemkab Dairi dan sudah terdaftar pada link kabupaten sesuai dengan SK Bupati Dairi tahun 2016. Masyarakat yang keberatan atas penutupan jalan itu, juga telah membuat surat laporan ke Polres Dairi.