Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumut kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bagi 6 Kabupaten/Kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, dan Langkat.
Seperti sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, penerapan PPKM Mikro ini juga akan dilakukan selama 14 hari, terhitung, mulai tanggal 5 sampai 19 April mendatang.
"Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi enam Kabupaten/Kota mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," ungkapnya, Senin (5/4/2021).
Untuk itu, dia berharap, perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. Karenanya, Aris meminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M.
Sementara itu, terkait larangan mudik, Aris mengaku jika sejauh ini Provinsi Sumut masih menunggu terbitnya regulasi yang mengatur itu dari pemerintah pusat. Namun dia juga tidak menampik, jika Sumut nantinya akan menerapkan larangan tersebut bagi masyarakat.
"Memang belum ada surat regulasi yang menyatakan iya (larangan mudik). Tapi yang jelas Sumut (akan) ikut pusat," tegasnya.
Oleh karena itu, Aris mengimbau agar warga Sumut mengikuti imbauan pemerintah untuk larangan mudik. Sebab, sambung dia, hal ini sebetulnya dilakukan untuk kebaikan bersama.
"Sebaiknya masyarakat mau mematuhi imbauan pemerintah pusat dalam hal pelarangan mudik karena selain untuk kebaikan bersama juga agar pandemi Covid-19 cepat selesai," tandasnya.