Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mengukuhkan kepengurusan Aceh Sepakat versi ketua umum Mukhtar disoal. Yusri Usman, pengurus Aceh Sepakat versi ketua umum Husni Mustafa menilai Gubernur Edy Rahmayadi harus memberikan teladan kepada masyarakat untuk menghormati putusan hukum. Menurut dia, sengketa Aceh Sepakat seharusnya sudah selesai setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Putusan Mahkamah Agung nomor : 420K/Pdt/2019 tertanggal 24 April 2019 yang berkuatan hukum tetap, bahwa ke pengurusan yang sah adalah di bawah Husni Mustafa sebagai ketua Umum dan Bahrumsyah sebagai Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat," ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Setelah adanya putusan Mahkamah Agung itu, kata dia, DPP Aceh Sepakat yang legal dan legitimate di bawah pimpinan Husni Mustafa itu telah melakukan Mubes XI di Hotel Polonia Medan pada 26 Desember 2020, dan kepengurusannya sudah terbentuk. Apabila ada pihak pihak yang menuding bahwa Mubes XI pada 26 Desember 2020 cacat hukum, seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, maka harusnya ditempuh upaya hukum lain.
"Jika tidak bisa diselesaikan secara internal sesuai AD ART Aceh Sepakat atau jika tidak ada titik temu antara para pihak, walau telah dilakukan mediasi oleh pihak Pemprov Sumut, maka langkah yang benar secara hukum adalah menggugat ke pengadilan, sesuai bunyi pasal 57 dan 58 dari UU Ormas nomor 16 tahun 2017," bilangnya.
Yusri menyarankan pihak Husni Mustafa dan Bahrumsyah melakukan upaya hukum atas adanya penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara yang dilakukan Edy Rahmayadi ke PTUN.
Ketua DPP Aceh Sepakat versi ketua umum Husni Mustafa, M Husni, menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan pernyataan atas sikap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang melantik dan mengukuhkan kepengurusan Mukhtar. "Besok pengurus akan berikan pernyataan sikap," ucapnya.
BACA JUGA: Gubsu Kukuhkan Pengurus Aceh Sepakat Versi Ketua Umum H Mukhtar
Seperti diberitakan, Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Musapat (DM) Aceh Sepakat masa bakti 2021-2026 hasil Mubes XI dengan ketua umum H Mukhtar resmi dikukuhkan Gubernur Edy Rahmayadi, di Balai Raya Aceh Sepakat, Jalan Mengkara, Medan, Senin (5/4/2021).
Edy Rahmayadi usai pelantikan mendukung apa yang dikatakan Ketum DPP Aceh Sepakat. "Ini adalah ladang ibadah, lebih dari segala-galanya. Saya berharap karena saya kecil Aceh Sepakat sudah lahir, lebih tua dari usia saya. Durhaka sekali orang-orang yang lahir setelah itu malah ingin merusak Aceh Sepakat," sebutnya.