Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan mereka pergi ke luar kota untuk tujuan tertentu.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting. Mereka terlebih dahulu harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," demikian kriteria kedua PNS yang diizinkan ke luar kota dikutip Rabu (7/4/2021).
PNS yang diizinkan pergi ke luar kota diimbau untuk memerhatikan empat hal. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kedua, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
Kemudian, yang ketiga, PNS perlu memerhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19. Keempat memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.(dtf)