Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Kasus dugaan penipuan jual beli rumah dan villa bernilai miliaran rupiah yang terjadi di Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan sejak tahun 2018 sudah dilaporkan ke Polres Samosir dikabarkan akan digelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumatra Utara. Kasus tersebut melibatkan pelapor Serli Napitu dan terlapor Nurcahaya Sidabutar. Keduanya saat ini tinggal di luar negeri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengacara tersebut dan perkaranya direncanakan akan digelar ke Ditreskrimum Poldasu," ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono, Jumat (9/4/2021).
Ketua LQ Indonesia, Alvin Lim yang merupakan ketua tim kuasa hukum pelapor Serli Napitu menyesalkan lambatnya proses hukum yang dialami kliennya.
"Seharusnya polisi sudah harus lebih canggih dan adaptif dengan zaman yang semakin berkembang. Semua dituntut agar bekerja secara proporsional, profesional, dan procedural. Sebab, visi dan misi Polri sudah jelas bahwa semua sama di mata hukum, sehingga tidak ada lagi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Alvin.
Akibat tidak berprosesnya kasus ini selama tiga tahun, kliennya Serli Napitu ditaksir telah mengalami kerugian materil Rp 1,3 miliar dan kerugian immateril Rp 2 miliar.
"Serli adalah satu di antara banyak orang mencari keadilan, jika sistem penegakan hukum masih lambat di Polres Samosir, ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri ke depan. Masyarakat butuh kepastian hukum untuk memperjuangkan haknya dan disinilah polisi harus tanggap," tambah Alvin.
Sebelumnya LQ Indonesia melalui Saddan Sitorus, salah satu tim kuasa hukum pelapor telah melayangkan surat ke Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon dan menembuskannya hingga ke Mabes Polri, Kapolri, Irwasum Polri, Bid Propam Polri, Kompolnas, dan Presiden.
Kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (8/4/2021), Saddan Sitorus menyampaikan, surat itu sudah disampaikan dan semua kronologis kejadian telah dijelaskan dalam surat tertanggal 5 April 2021 lalu.
"Kami sangat menyesalkan kenapa kasus ini tidak ada progress. Sudah tiga tahun perkara ini berjalan, tetapi belum menetapkan terlapor menjadi tersangka. Oleh karena itu, kami menyurati Kapolres Samosir sekaligus mempertanyakan kredibilitas penyidik," kata Saddan.
Saddan juga menjelaskan, pada bulan Januari 2018, terlapor Nurchaya Sidabutar yang telah berganti nama menjadi Nurchaya Sigmund telah menjual satu unit rumah dan menyewakan satu unit rumah villa yang terletak di Tuktuk Siadong, Samosir kepada pelapor dengan harga Rp 1,2 miliar dan semuanya telah dibayar dengan lunas.
Setelah Serli membayar pembelian, Nurcahya yang berjanji segera menyelesaikan menyurat, mulai dari akta jual beli sampai balik nama sertifikat di Indonesia tidak kunjung menyelesaikannya. Karena keduanya tinggal di luar negeri, Serli Napitu di Inggris dan Nurchaya Sigmund berada di Jerman, sehingga Nurcahya diduga ingkar janji dan akhirnya pelapor pun melayangkan laporannya ke Polres Samosir dengan No. LP/B-58/IV/2018/SMR/SPKT tertanggal 23 April 2018 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Medanbisnisdaily.com belum berhasil mengkonfirmasi Nurcahya terkait kasus yang dilaporkan Serli ini. Informasi yang dihimpun, keduanya melakukan transaksi jual beli di luar negeri. Dalam kasus ini beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.