Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Singapura geram setelah Deputi Penindakan KPK Karyoto mengeluarkan pernyataan kalau Negeri Singa itu sebagai surga bagi para koruptor. Pukat UGM menilai kemarahan Singapura itu hanya karena diksi yang dipilih Karyoto tidak tepat.
"Menurut saya soal protes Singapura ini lebih kepada pernyataan surga koruptornya, untuk selebihnya pernyataan Deputi Penindakan itu benar," Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).
Zaenur mengatakan Indonesia selama ini kesulitan untuk menangkap buron koruptor yang kabur ke Singapura. Hal itu karena Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi.
"Indonesia selama ini terhambat ketika melakukan pengejaran orang dan harta hasil kejahatan yang lari atau ditempatkan di Singapura. kenapa susah? Karena Indonesia hingga saat ini tidak meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura," ucapnya.
"Kenapa demikian? karena Singapura meminta agar perjanjian ekstradisi itu juga diikuti dengan perjanjian kerja sama pertahanan, di mana Singapura meminta kepada Indonesia untuk dapat latihan militer di wilayah udara dan laut sekitar Kepulauan Riau dan Sumatera. Sehingga memang itu menjadi pending point, jadi hambatan karena Indonesia tidak bersedia, sebenarnya ini kan perjanjian ekstradisi dan pertahanan dua hal yang berbeda," sambungnya.
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan salah satu cara apabila pemerintah ingin mengambil aset para buron koruptor yang kabur ke negara lain yakni dengan cara mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. Sehingga, aset dari hasil kejahatan bisa diambil negara tanpa melalui proses pidana.
"Menurut saya salah satu solusi yang bisa dilakukan tanpa harus menunggu diratifikasinya perjanjian ekstradisi, yang bisa dilakukan Indonesia, dengan mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset. Di mana asset hasil kejahatan itu bisa dirampas bahkan tanpa adanya proses pidana. Dengan disahkannya RUU perampasan aset, nanti apabila ada koruptor yang melarikan diri ke Singapura, maka hartanya yang masih tersisa di Indonesia itu bisa disita dan juga koruptor tersebut melarikan harta hasil korupsinya ke Singapura, maka hartanya yang lain yang di Indonesia itu bisa disita untuk mengganti harta yang dilarikan ke Singapura tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura marah mengenai karena negaranya disebut sebagai surga para koruptor. Pemerintah Singapura menyebut tak ada dasar hukum mengenai pernyataan KPK itu.
"Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung," demikian tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, Sabtu (10/4/2021).
Kemlu Singapura mengungkit bantuan CPIB terhadap KPK. Salah satunya terkait bantuan untuk memanggil bagi orang-orang yang hendak diperiksa KPK.
"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki. Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020," ucap Kemlu Singapura.
Singapura juga mengungkit perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan sebagai satu paket pada April 2007. Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.
"Namun, Singapura telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai. Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional," ujar Kemlu Singapura.(dtc)