Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Sosialisasi penertiban 862 keramba jaring apung (KJA) yang dimiliki 41 RTP tersebar di Desa Simangulampe, Desa Tipang dan Desa Marbun Toruan kecamatan Baktiraja, Humbahas dijalankan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Humbahas dengan unsur pimpinan daerah (Uspida).
"Untuk sosialisasi zero keramba, sudah disosialisasikan pemerintah bersama dengan Uspida untuk penertiban KJA di wilayah Danau Toba kecamatan Baktiraja," kata Plt Kadis Peternakan dan Perikanan Humbahas,Nella Simamora,Kamis (15/4/2021) di ruang kerjanya.
Pihaknya bersama Uspida dalam sosialisasi kepada pemilik KJA di Baktiraja umumnya menolak atas rencana penertiban tersebut."Ketika saat sosialisaai dengan unsur terkait, pihak RTP KJA menolak dengan dalih karena KJA adalah mata pencaharian utama mereka sejak dulu," katanya.
Dia dengan Uspidatelah menawarkan solusi dengan menawarkan berbagai bidang usaha lain. "Solusi yang kita buat terhadap pemilik KJA adalah alih usaha, dengan menawarkan pengadaan peralatan penangkap ikan, kolam terpal, bahan pakan benih ikan untuk budidaya ikan tawar," ungkapnya.
Dia mengatakan, umumnya pemilik KJA di Baktiraja terikat pinjaman dengan pihak bank dan jasa penyedia modal lain. "Dasar penolakan itu juga karena pemilik KJA terikat dengan perjanjian bank. Alasan itu kita akomodir seraya melakukan koordinasi dengan bank dan pihak bank masih akan melihat bentuk tujuan pinjaman untuk memikirkan solusi," sebutnya.
BACA JUGA: Penertiban KJA di Desa Lottung Taput, Satu-satunya Mata Pencaharian Warga
Karena menyangkut kelanjutan sosial ekonomi masyarakat pemilik KJA, lanjutnya, pemerintah juga melakukan koordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait.
"Bilapun harus ditertibkan, untuk solusi lain telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kopedagin, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan lainnya,untuk mencari peluang usaha ketika KJA sudah ditertibkan," ujarnya.