Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja, seorang laki-laki dewasa berinisial ESS (46) yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Adiannangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi hanya pasrah saat ditangkap personel Sat Narkoba Polres Dairi dari rumahnya.
"Dari tersangka kami amankan 2 lembar kertas sebagai pembungkus yang berisi daun, ranting dan biji ganja brutto 17, 92 gram, 1 buah puntung rokok sisa pembakaran berisikan daun, ranting dan biji ganja brutto 0, 26 gram, 1 kotak kertas sigaret merek Roti, dan 1'tas berwarna biru merek Kawatu," kata Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh, Jumat (16/4/2021).
Dijelaskan Donni, tersangka diamankan Pada, Kamis (15/4/2021) sore setelah personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang memiliki ganja. Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Rudi Sitorus SH memerintahkan Kanit Idik I Sat Res Narkoba Aiptu JH Simangunsong dan personel lainnya melakukan penyelidikan ke TKP.
Selanjutnya melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka dari dalam rumahnya yang sedang mengkonsumsi ganja. Setelah melakukan penggeledahan personel menemukan barang bukti sesuai tersebut di atas.
"Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah," ujar Donni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti di boyong ke Mapolres Dairi. "Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain dan asal ganja yang didapat," pungkas Donni.