Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar angkat bicara soal pernyataan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane agar Wali Kota Medan, Bobby Nasution ditahan dan diproses ke pengadilan seperti Habib Rizieq karena menyebabkan terjadinya kerumunan massa di Kesawan City Walk.
"Suara Neta S Pane dari IPW terasa sekaligus mengisyaratkan perlawanan atas penegakan hukum yang tebang pilih. Juga mengisyaratkan ketidakgembiraannya atas paradoks-paradoks yang terjadi soal berbagai larangan. Termasuk di antaranya larangan mudik atau pulang kampung saat Lebaran, sedangkan pada saat bersamaan keinginan untuk beroleh sedikit receh dari pengaktifan kembali sektor kepariwisataan," kata Shohibul menjawab wartawan, Rabu, (21/4/2021).
Padahal, dijelaskannya, semua secara teoritis diasumsikan menyumbang penyebaran wabah Covid-19. "Mungkin karena policy yang tidak begitu kuat dalam filosofi dalam perlawanan atas Covid 19 begitu besar menyumbang atas kemerosotan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," jelas Koordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya ('nBasis) ini.
BACA JUGA: Gubernur Edy: Ingat, Terpapar Covid-19 di Medan 15.000 Orang!
Sebelumnya, dalam keterangannya, Neta mendesak pemerintah Jokowi tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, sama seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Nana yang dicopot gara-gara kasus Rizieq, Kapolda Sumut Irjen Panca juga harus dicopot Kapolri Sigit.
Sebab Polda Sumut sudah mengabaikan penegakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, Kota Medan kembali masuk ke zona merah penyebaran Covid-19.
Masih menurut Neta, baik Wali Kota Medan dan Kapolda Sumut telah mengabaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bahkan, Neta menyinggung penerapan dalam inpres pada huruf D yang telah diterapkan Polri untuk menjerat Habib Rizieq dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan dan dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (Covid-19).
Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Neta juga menyinggung penegakan hukum mengenai kerumunan massa yang menimpa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, kata Neta, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Wali Kota Medan ditahan dan diproses hukum sama seperti Habieb Rizieq. Selain itu, Kapolri harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga Kota Medan kembali menjadi zona merah Covid 19.
Akademisi asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Sohibul Ansor Siregar