Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Polsek Medan Kota terpaksa melakukan penertiban terhadap 25 tempat makan karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional, Kamis (22/4/2021) malam.
"Dalam Operasi Yustisi yang kita gelar tadi malam, sebanyak 25 tempat usaha restoran atau rumah makan terpaksa kita tutup karena melanggar aturan jam malam," ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, Jumat (23/2/2021).
Lebih lanjut AW Nasution menjelaskan, dalam kegiatan operasi di Jalan Haji Misbah dan Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun itu, diberikan teguran sebanyak 20 kali kepada pelaku usaha tempat makan.
Sebanyak 10 orang tidak mengenakan masker dan 20 orang tidak menjaga jarak ditemukan dalam operasi tersebut, yang juga menyasar 2 tempat kuliner itu.
Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel Ansanay itu dilaksanakan melibatkan personel gabungan dari Polda Sumut, Brimob, Polrestabes dan Satpol PP.
Menurut AW Nasution, Operasi Yustisi itu akan rutin dilakukan selama masih ada tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19. "Operasi ini terus kita lakukan untuk mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.