Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serius untuk melebur 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut. Kebijakan itu akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang.
Tahapan untuk peleburan atau perampingan OPD tersebut telah dilakukan. Bahkan sudah rampung dilakukan pembahasan internal di Biro Organisasi Setdaprov Sumut terkait OPD mana saja yang digabung dan dihapus.
Dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan dokumen hasil kajian perampingan OPD Pemprov Sumut itu segera dikirimkan ke DPRD Sumut.
"Ya, sudah selesai (kajian perubahan OPD). Minggu ini kami masukkan. Sebab surat pengantar ke dewan masih proses tandatangan pak gubernur," kata Aprilla Siregar, Selasa (27/04/2021).
Namun begitu, pihaknya masih enggan mengungkapkan OPD mana saja yang akan dirampingkan sesuai hasil kajian yang dilakukan. "Nanti saya setelah sudah masuk ke dewan, ya," kata dia.
Kebijakan perampingan OPD itu, kata Aprilla, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan pembinaan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi.
"Kemudian pasal 4 Permendagri 99/2018, di mana lebih detil disebut bahwa penataan struktur organisasi meliputi; besaran organisasi, susunan perangkat daerah, perumpunan urusan pemerintahan, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta tata kerja perangkat daerah," katanya.
Selanjutnya berdasarkan Permanpan RB Nomor 20/2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Seperti tertuang di pasal 3 "Setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah".
Menurut Aprilla, lembaga instansi pemerintah daerah dapat melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini. Evaluasi kelembagaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.
"Kita sampaikan ke DPRD karena juga menyangkut perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut," tambah Aprilla.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kepada wartawan usai pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Sumut, Kamis (08/04/2021), mengungkapkan akan melakukan peleburan OPD di lingkungan Pemprov Sumut.
Gubernur Edy Rahmayadi yang saat itu didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R Sabrina, mengungkapkan bakal ada 5 OPD atau dinas yang akan dilebur. "Ada 5 Kadis yang kepala dinas nantinya harus kita likuidasi," ujar Gubernur Edy Rahmayadi.
Adapun 5 dinas itu adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Contohnya Dukcapil, Dukcapil ini sepertinya untuk di provinsi tidak perlu, itu tidak perlu," sebut Gubernur Edy.
Kemudian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinas Pertanian) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan dijadikan satu dinas. "Dinas Perkebunan masuk ke pertanian ada lingkungan hidup (Dinas Lingkungan Hidup)," jelas Edy lagi.
Dengan peleburan 5 dinas itu, ujar Edy Rahmayadi mantan Pangkostrad itu, berpotensi menambah PAD Pemprov Sumut sebesar Rp 600 miliar. "Sehingga kita bisa berbuat untuk melakukan pembangunan ke depan," sebutnya.