Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo (56) satu dari 5 terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 56 kilogram. Hukumannya diperingan menjadi 17 tahun penjara.
Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati terhadap warga Lingkungan II Batang Kilat, Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini.
Penasihat hukum terdakwa Boiman, Tita Rosmawati SH membenarkan putusan MA terhadap kliennya.
"Benar. Kami menerima salinan putusan pada, Kamis 22 April 2021 lalu, bahwa klien kami Boiman divonis 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh MA," kata Tita Rosmawati SH, Selasa (27/04/2021) sore.
Selain Boiman, kata Tita, kami juga telah mengajukan kasasi untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Sunarto alias Narto bin M. Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Sementara untuk terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid juga mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya.
"Namun, klien kami atas nama Suhairi dan Marsimin tetap dijatuhi hukuman mati oleh MA. Sementara untuk terdakwa Sunarto, kami belum menerima putusan dari MA," sebut Tita Rosmawati SH.
Sebelumnya, Boiman dan keempat terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M. Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi masing-masing dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni terbukti telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan, menghukum lima terdakwa dengan pidana mati. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan, Nur Ainun. Selanjutnya, lima terdakwa menempuh upaya banding.
Di tingkat banding, para terdakwa justru dijatuhi pidana mati pada Kamis 16 April 2020 lalu. Atas putusan itu mereka tak terima, lalu kami mengajukan kasasi.
Mereka menilai hukuman itu sangatlah tinggi. Salah satu alasannya, Boiman hanya disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu.
"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Atas putusan MA kami menanggapi sesuai memori kasasinya mengedepankan hak asasi untuk hidup. Diubahnya putusan PT Medan dari vonis mati menjadi 17 tahun, kami bersyukur bahwa terdakwa kami masih diberikan untuk hidup agar memperbaiki kesalahannya dan lebih berguna lagi untuk masyarakat," ujar Tita Rosmawati SH.