Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Bawa narkotika golongan 1 jenis ganja, seorang laki-laki dewasa berinisial HU (54) pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi tak berkutik saat ditangkap personel Sat Narkoba Polres Dairi. Dari tersangka HU diamankan barang bukti, yakni 1 lembar kertas sebagai pembungkus berisi daun, ranting dan biji ganja brutto 4,58 gram, 7 ranting ganja brutto 1,35 gram dan uang tunai Rp 530.000.
"Tersangka berinisial HU ditangkap saat berada di gubuk perladangan miliknya di Jalan Rimo Manis, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sabtu (1/5/2021) pagi," terang Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Disebutkan Donni, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, setelah personel sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat pada, Sabtu (1/5/2021) pagi, sekira pukul 05.45 WIB, bahwa ada seseorang menguasai narkotika golongan 1, jenis ganja.
Tak menunggu lama, usai mendapat informasi, personel sat narkoba langsung menuju TKP dan selanjutnya mengamankan tersangka. Setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka, personel menemukan barang bukti seperti tersebut di atas. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Dairi.
"Tersangka sudah di jebloskan ke jeruji besi Polres Dairi, dan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnnya," terang Donni.